1 2 3 3

05 Februari 2005

Ujian Nasional Dilaksanakan Mei 2005

Ujian Nasional (UN) akan tetap dilaksanakan pada Mei 2005 dan diselenggarakan oleh sebuah badan independen, bukan oleh Depdiknas (Departemen Pendidikan Nasional). UN tidak akan menjadi penentu kelulusan. UN hanya akan menjadi salah satu bagian dari standar nasional pendidikan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan.

Demikian hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Mendiknas Bambang Sudibyo yang digelar khusus membahas mengenai ujian nasional di Gedung DPR, Kamis (3/2). "UN akan dilaksanakan Mei. Kami tidak ingin membingungkan masyarakat. Payung hukumnya adalah PP tentang Standar Nasional Pendidikan," kata Mendiknas Bambang Sudibyo kepada wartawan usai RDPU.

Di awal rapat, Mendiknas mengusulkan solusi yang disebutnya win-win solution terkait dengan polemik yang terjadi antara DPR dan pemerintah tentang UN. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), evaluasi terhadap peserta didik tetap diperlukan. Maka dari itulah, pemerintah tetap akan melakukan UN.

Namun, pelaksana UN ini adalah lembaga mandiri yang disebut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). "Badan mandiri ini terdiri dari para ahli pendidikan dan tidak direkrut dari birokrasi. Secara akademik, badan ini bersifat mandiri dan independen. Namun, meski independen, keputusan yang diambil ditetapkan oleh pemerintah," kata Mendiknas.

Selanjutnya, sebagai payung hukum, jelasnya, pemerintah akan segera merampungkan 14 PP yang diamanatkan UU Sisdiknas. UN akan diatur dalam salah satu PP tersebut yakni PP mengenai Standar Nasional Pendidikan.

Menentang

Sementara itu, di dalam RDPU, anggota Komisi X menentang keras jika UN dijadikan sebagai patokan kelulusan atau prasyarat penerimaan siswa di jenjang pendidikan selanjutnya.

Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Irsyad Sudiro menekankan masalah pendidikan harus dilihat secara komprehensif. Oleh karena itu, tidak bisa jika faktor kelulusan hanya ditentukan oleh hasil UN. "UN hendaknya dipandang sebagai cara untuk memetakan atau mengukur mutu pendidikan di Tanah Air. Hasilnya, dijadikan evaluasi untuk meningkatkan mutu pendidikan," kata Sudiro.

Mendiknas Bambang Sudibyo sepakat dengan gagasan itu. Dirinya memberi penegasan, UN hanya akan menjadi salah satu pertimbangan untuk kelulusan dan penerimaan.

Lebih lanjut, mata pelajaran berkaitan dengan moral dan estetika tidak akan dijadikan mata ujian UN. Faktor kelulusan, akan terkait dengan seluruh mata pelajaran. Kelulusan ditentukan oleh pendidik.

Pada kesempatan RDPU itu pula, Ketua Komisi X Heri Ahmadi mengemukakan, sejak awal, DPR tidak menentang pelaksanaan UN. Yang ditentang DPR adalah pelaksanaan UN yang dinilai melanggar UU. Oleh karena itu, DPR mendesak pemerintah segera membuat Rancangan PP yang mengatur soal pelaksanaan UN.

Atas pendapat Heri Ahmadi itu, Mendiknas Bambang Sudibyo mengatakan Rancangan PP akan selesai pada pertengahan Februari. Kemudian, Rancangan PP akan diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir bulan ini.

Laporan : Heru Margianto, Kompas.com