1 2 3 3

05 Juni 2013

Sosialisasi Peraturan Hubungan Industrial ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Pada Hari Senin, 03 Juni 2013 kemarin s/d Selasa, 03 Juni 2013 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKER) mengadakan "Sosialisasi Peraturan Hubungan Industrial Kesekolah Menengah Kejuruan (SMK)" yang bertempat di Hotel MJ Samarinda. Mewakili sekolah kita adalah Bapak Sulaiman Staf Career Center, Hubungan Industrial dan Kerjasama Sama SMK TI airlangga.

Berikut laporannya.  Acara ini diikuti sekitar 30 peserta dari beberapa SMK disamarinda.  Kita tau bahwa sudah banyak Sekolah SMK di Samarinda dengan berbagai jurusan, baik itu jurusan kesehatan, otomotif maupun Teknologi Informatika.  Akan tetapi tidak banyak guru-guru dan siswa/i yang memahami tujuan hubungan Industrial, sarana hubungan industrial, unsur-unsur hubungan kerja, Status hubungan kerja, Sarana Hubungan Industrial, Outsourcing dan penyelesaian masalah hubungan industrial.

Karena itu Sosialisasi ini diadakan untuk dapat memberikan informasi kepada guru-guru dan lanjutnya dapat diteruskan sekepada siswanya agar dapat mengetahui tentang sistem hubungan industrial yang baik berdasarkan nilai-nilai pancasila dan UUD Negara R.I 1945.

Sebagai narasumber :

1. Bpk. Heru widiayanto(Sistem Hubungan Industrial).
2. Bpk. Nur Hasan, SH, M.Si(Sistem pengupahan dan jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans).
3. Bpk. H. Sutari, SH, M.Si(Penyelesaian Masalah Hubungan Industrial Kemenakertrans).

Meraka menjelaskan tujuan hubungan industrial,
Menurut Bpk Heru Widiayanto Fungsi dari hubungan Industrial :

1. Menciptkan Kemitraan.
2. Mengembangkan Usaha.
3. Memperluas Lapangan Kerja.
4. Memberikan Kesejahtraan Pekerja/Buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.