1 2 3 3

27 Maret 2020

Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Rumah Sampai Dengan Pemberitahuan Lebih Lanjut



Assalamu'alaikum Wr Wb. Selamat Malam.

Yth. Orang Tua / Wali Siswa, Dewan Guru dan Siswa SMK TI Airlangga Samarinda.

Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Nomor : 421.6/2243/Disdikbud-Ia/2020 tentang penyesuaian waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Rumah.

Dengan ini kami beritahukan Kepada Orang Tua serta seluruh Siswa SMK TI Airlangga Samarinda bahwa, KBM dilaksanakan di rumah sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut / situasi telah dinyatakan aman dari penyebaran covid-19.

Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Samarinda, 27 Maret 2020
Hormat kami,


Muhammad Yani, S.Kom., M.T.I.
Kepala Sekolah SMK TI Airlangga Samarinda.