Untuk menentukan kelulusan siswa kelas XII dari satuan pendidikan, SMK TI Airlangga Samarinda mengadakan rapat kelulusan melalui media daring via aplikasi google meet. Pertemuan dilakukan pada tanggal 30 April 2020 pukul 09.00 - 10.30 WITA. Rapa dihadiri oleh manajemen sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Kompetensi Keahlian, Tenaga Administrasi Sekolah dan Guru.
Dengan dibatalkannya UN Tahun Pelajaran 2019/2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Adapun penentuan kelulusan peserta didik didasarkan pada empat kriteria kelulusan, yaitu menyesuaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, memiliki nilai Ujian Sekolah, dan memperoleh nilai sesuai Standar Kelulusan Minimal yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, sekolah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang siswa kelas XII yang dinyatakan LULUS dari SMK TI Airlangga Samarinda untuk Tahun Ajaran 2019/2020. Lampiran SK tersebut dapat di lihat pada link berikut : https://drive.google.com/open?id=1ujP1QIykOFoZ2nATErNUquEifqcuS1er .